Pemerintah Sedang Siapkan Aturan Larangan Mudik Guna Cegah Corona

Image
sumber: akurat.co
Terkait dengan upaya pemerintah untuk mencegah Virus Corona atau COVID-19, dikatakan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan suatu kebijakan terkait dengan larangan mudik untuk sementara.

Keputusan pemerintah akan larangan mudik untuk sementara waktu tersebut mengingat dalam hukum ada klausul, dalil keselamatan rakyatlah ynag menjadi hukum tertinggi.


"Menurut UU dan UUD, orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarang dilarang," kata Mahfud MD melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sekarang ini sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar masyarakat tidak Mudik dahulu ke kampung halaman.

"Secara infrastruktur kita sudah siap, Mudik yang terakhir berjalan lancar, kecelakaan lalu lintas turun drastis 45 persen dari tahun-tahun sebelumnya karena kita sudah punya infrastruktur," ungkapnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam situasi bencana sehingga larangan Mudik menjelang Lebaran sedang dipertimbangkan.

"Kemudian larangan piknik, larangan berkumpul-kumpul, misalnya untuk pembagian zakat," katanya.

Mahfud juga meminta perusahaan-perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, agar tidak menggelar acara Mudik gratis bersama pada Lebaran tahun ini.

"Kalau ada anggaran untuk itu, sebaiknya diberikan untuk benda yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan. Itu juga sedang didiskusikan dan akan diputuskan," katanya.

Mahfud tidak memungkiri ada beberapa masyarakat yang saat ini sudah Mudik ke kampung halaman. Akan tetapi, akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.

"Soal sekarang yang sudah Mudik ke Jabar, Jatim, dan sebagainya, tentu pemerintah mengambil langkah-langkah lokal, misalnya ada pengarantinaan dahulu kalau luar negeri atau di mana, apakah pantas menjadi ODP (orang dalam pemantauan) atau tidak. Itu nanti akan terus dilakukan," kata Mahfud.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Hukuman Mati Diberikan Oleh Pengancam yang Ingin Penggal Jokowi

Bamsoet: KPK Harus Menuntaskan Kasus Century

Mochamad Iriawan Minta Pemain Garuda Muda Kurangi Main Media Sosial