Hukuman Mati Diberikan Oleh Pengancam yang Ingin Penggal Jokowi
Pemeran utama dalam sebuah video yang berisikan mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo, pelaku tersebut diketahui berinisial HS terancam hukuman mati.
Pria yang berinisial HS tersebut ditangkap karena sudah mengancam untuk memenggal kepala Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanaan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ""Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Diketahui Pria 25 tahun itu tinggal di Palmerah, dan ditangkap di Perumaham Metro, Parung, Kabupaten bogor pada Minggu pagi (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment