Kuasa Hukum Kivlan Zen: Kliennya Ingin Miliki Senjata Api Hanya Untuk Berburu
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam lamanya, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen sudah resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Dikatakan oleh tim kuasa hukum dari Kivlan Zen, lokasi penahanan Kivlan merupakan kewenangan dari aparat kepolisian. "Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokad hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau. Nanti kita lihat," tutur dia Jumat (31/5/2019). Ia mengaku memang kliennya memiliki keinginan untuk bisa memiliki senjata api untuk sekedar berburu hewan liar saja, namun berulang kali tim kuasa hukum membantah kepemilikan senjata api terhadap kliennya. "Kita bantah, karena doi gak tahu menahu soal itu. Karena di sana banyak babi. Jadi gak mungkin kita berburu babi pakai ketapel. Nanti babinye nyeruduk," ujar dia sambil tertawa....