Kuasa Hukum Kivlan Zen: Kliennya Ingin Miliki Senjata Api Hanya Untuk Berburu
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam lamanya, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen sudah resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
Dikatakan oleh tim kuasa hukum dari Kivlan Zen, lokasi penahanan Kivlan merupakan kewenangan dari aparat kepolisian.
"Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokad hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau. Nanti kita lihat," tutur dia Jumat (31/5/2019).
Ia mengaku memang kliennya memiliki keinginan untuk bisa memiliki senjata api untuk sekedar berburu hewan liar saja, namun berulang kali tim kuasa hukum membantah kepemilikan senjata api terhadap kliennya.
"Kita bantah, karena doi gak tahu menahu soal itu. Karena di sana banyak babi. Jadi gak mungkin kita berburu babi pakai ketapel. Nanti babinye nyeruduk," ujar dia sambil tertawa.
Namun keinginan itu baru obrolan saja dengan beberapa orang yang mengetahui. Tapi sampai saat ini kliennya tidak memiliki senjata api apalagi tergabung dalam enam orang tersangka yang ditangkap lebih dahulu.
"Iye, baru obrolan saja. Karena babi-babi ini harus dibasmi gitu," pungkas dia.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment