Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Judicial Review UU KPK
Sidang Judicial Review yang diajukan oleh Universitas Islam Indonesia (UII) terkait dengan Undang-undang No. 19/2019 mengenai perubahan UU No. 30/2002 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Selasa (11/2/2020) oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemeriksaan saksi yang terdiri dari Busyro Muqoddas dan Ridwan HR menjadikan agenda di Sidang Judicial Review hari ini. Busyro sendiri diketahui merupakan mantan Komisioner KPK dan sementara Ridwan diketahui adalah seorang ahli hukum.
Untuk diketahui, berkas permohonan ke MK telah didaftarkan UII pada 7 November 2019.
Setidaknya ada empat alasan yang melatarbelakangi pengajuan Judicial Review. Diutarakan Rektor UII Fathul Wahid, UII sebagai kampus yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa, lahir dari rahim yang sama, tidak akan pernah berhenti mencintai Indonesia.
“Jadi UII ini yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa. Kami tidak rela jika praktik korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa, semakin marak di Indonesia,” terang Fathul.
Ia juga menilai bahwa UU KPK yang baru menuai banyak permasalahan baik formil maupun materil, yang sama sekali tidak menguatkan institusi KPK, sebaliknya justru melemahakan institusi yang konsen menghapuskan tindak pidana korupsi di bumi pertiwi.
“Kami melihat bahwa revisi UU KPK mempunyai beberapa masalah sehingga sebagai warga kampus, sudah seharusnya kami menyuarakan apa yang kami anggap benar dan kami perjuangkan,” tukas Wahid.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment