Terbukti Tak Bersalah, Hakim Perintahkan KPK buka Blokir Rekening Sofyan Basir
Sudah dibebaskan dari semua tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut, Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) sudah terbukti Sofyan Basir tidak melakukan tindak korupsi terkait dibebaskan dirinya dari vonisan.
"Karena terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbuatan perbantuan, terdakwa Sofyan Basir juga tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ungkap hakim Anwar, Senin (4/11/2019).
Sudah terlepas dari belenggu tuntutan, pihak hakim memerintahkan kepada Sofyan untuk dibebaskan dan membuka seluruh blokir rekening yang dimiliki oleh dirinya.
"Karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus dipulihkan semua harkat dan martabatnya. Majelis memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan disahkan," kata hakim Hastoko.
Terhadap pemblokiran rekening Sofyan Basir, keluarga dan pihak terkait lain karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan, diperintahkan untuk membuka blokir sebagaimana dimohonkan penasihat hukum terdakwa .
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment