Misbakhun Menjadikan Masalahnya Itu Sebagai Pengalaman Diri

Misbakhun Menjadikan Masalahnya Itu Sebagai Pengalaman Diri

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun menjadikan skandal kasus Misbakhun dan juga dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi yang sudah memberatkan kasus Misbakhun ini sebagai pengalaman dirinya.

Mukhamad Misbkahun yang sudah divonis selama 1 tahun masa kurungan penjara pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat. Kini pada tingkat banding Mukhamad Misbakhun divonis lagi selama 1 tahun masa kurungan penjaranya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jadi total masa kurungan yang didapatkan Mukhamad Misbakhun menjadi 2 tahun masa kurungan penjara.

Adanya tudingan Misbakhun korupsi ini dikarenakan adanya Letter of Credit (L/C) Bank Century, yang pada saat itu Misbakhun ikut menandatangani dokumen tersebut.

Sudah dianggap buruk di mata publik Mukhamad Misbakhun karena adanya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi ini membuat Misbakhun semakin tidak terima dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun.

Misbakhun pun meminta Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) atas tudingan Misbakhun korupsi dan kaus Misbakhun yang sudah tersebar luas di masyarakat.

Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) dari apa yang sudah dimintakan oleh Mukhamad Misbakhun. Dengan sudah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi sudah dikatakan sebagai hukum perdata bukan hukum pidana.

Jadi dengan sudah turunan putusan tersebut Mukhamad Misbakhun dinyatakan bebas murni dan dibebaskan dari semua hukuman yang sudah diberikan pada dirinya itu. Mahkamah Agung (MA) juga merehabilitasi nama Mukhamad Misbakhun yang sudah dicap buruk oleh publik.

Comments

Popular posts from this blog

Hukuman Mati Diberikan Oleh Pengancam yang Ingin Penggal Jokowi

Bamsoet: KPK Harus Menuntaskan Kasus Century

Mochamad Iriawan Minta Pemain Garuda Muda Kurangi Main Media Sosial