Kredibilitas Hakim Dipertanyakan dan Disinggung Oleh Ketua DPR

Kredibilitas Hakim Dipertanyakan dan Disinggung Oleh Ketua DPR

Sumber: Google

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika adanya sebuah dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan telah selesai dan dibebaskan dari tuduhan.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena tuduhan Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada hubungannya dengan Misbakhun korupsi.

Karena dikabulkannya permohonan Misbakhun untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan Letter of Credit (L/C) Bank Century muncul dugaan kuat mengenaikasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Hukuman Mati Diberikan Oleh Pengancam yang Ingin Penggal Jokowi

Bamsoet: KPK Harus Menuntaskan Kasus Century

Mochamad Iriawan Minta Pemain Garuda Muda Kurangi Main Media Sosial